BANJARBARU, iNews.id - Satuan Brimob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memecat dua anggota polisi secara tidak hormat. Keduanya yakni Brigadir A dan Bripka R, mereka dipecat karena melakukan pelanggaran berat.
"Satu desersi dan satu lagi terlibat tindak pidana narkoba," kata Komandan Satuan Brimob Polda Kalsel Kombes Pol Ronny Suseno, Rabu (16/6/2021)
Ronny menambahkan, untuk Bripka R terbukti bersalah karena tidak masuk kerja selama 30 hari berturut-turut.
Sementara Brigadir A terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Ronny berharap pemecatan terhadap dua oknum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar tak melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun.
"Apalagi yang terlibat narkoba, Polri tak akan mentolerir setiap anggotanya terjerumus pidana barang haram itu baik sebagai penyalahguna terlebih jadi pengedar," kata dia.
Untuk itulah, dia mengingatkan anggotanya agar menghindari sejauh mungkin yang namanya narkoba. Karena jika salah pergaulan maka rentan terpapar ikut menggunakannya.
"Jadilah insan Bhayangkara sejati yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Ingat anak istri yang senantiasa menanti di rumah mendoakan yang terbaik dalam tugas," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait